Sekolah Indonesia (Singapura) Ltd. (SIS Ltd.) merupakan salah satu SILN yang memiliki karakteristik kelembagaan berbeda dibandingkan dengan sekolah negeri pada umumnya di Indonesia maupun SILN di negara lainnya. SIS tidak hanya menyelenggarakan pendidikan berdasarkan Sistem Pendidikan Nasional Indonesia, tetapi juga harus memenuhi ketentuan hukum negara tempat sekolah berdomisili, yaitu Republik Singapura. Oleh karena itu, SIS didirikan sebagai badan hukum berbentuk Company Limited by Guarantee, sesuai dengan ketentuan Companies Act Singapura, sehingga memiliki status sebagai badan hukum privat nirlaba yang diakui oleh Pemerintah Singapura. Pada saat yang sama, SIS tetap merupakan satuan pendidikan Indonesia yang menyelenggarakan kurikulum nasional, menggunakan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), memperoleh izin penyelenggaraan dari Pemerintah Republik Indonesia, dan berada dalam pembinaan Pemerintah Indonesia.
Struktur kelembagan SIS disesuaikan dengan ketentuan sebagai Company Limited by Guarantee (CLG) yang terdaftar secara resmi di bawah Accounting and Corporate Regulatory Authority (ACRA) Singapura. Status ini memastikan sekolah:
Memiliki legal standing yang diakui pemerintah Singapura
Memenuhi kewajiban governance, audit, dan pelaporan tahunan
Beroperasi sesuai kerangka Private Education Act dan Private Education Regulations
Sebagai institusi pendidikan asing yang melayani komunitas Indonesia, sekolah juga mengikuti pedoman Committee for Private Education (CPE) untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan bagi peserta didik.